Yayasan Perguruan Islam Raudhatul Ulum Sakatiga (PIRUS) yang didirikan tanggal 16 Maret 1966 dengan Notaris Aminus S.H. nomor 21.A yang mendirikan dan membina Pondok Pesanteren mulai dari pendidikan pra-sekolah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah sampai ke Perguruan Tinggi. Di bawah Yayasan ini membuka sekolah umum yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA).
Semula SMA Islam Terpadu Raudhatul Ulum operasionalnya di Desa Sakatiga satu kompleks dengan Pondok Pesantern Raudhatul Ulum Kampus A pada tahun 2007. Sejak SMPITRU melulusan alumni pertama tahun 2007 pada awal ini permulaan perpanjang lanjutan dari SMPITRU masuk ke SMAITRU lalu berkembangnya animo masyarakat untuk masuk ke lembaga tersebut maka SMA Islam Terpadu Raudhatul Ulum sejak tahun 2008 SMA Islam Terpadu Raudhatul Ulum menempati kampus B dengan SK izin Operasional DIKNAS Kab. Ogan Ilir Nomor :420/073/SM/D.Dik Kab.OI/2008 pada tanggal 23 Mei 2008 dan pada tahun pelajaran 2009/2010 SMA IT terakreditasi B dan akreditasi ke 2 kalinya pada tahun pelajaran 2014/2015 dengan nilai 84 peringkat B No.Sertifikat Akreditas Ma. 024573dan SK Penetapan Nomor : 539/BAP-SM/TU/X/2014 pada tanggal 28 Oktober 2014 dan letak geografisnya berdasarkan Letak Koordinat Peta SMAITRU terletak pada Lintang -3.2524o dan Bujur 104.6853 o
Keadaan tenaga pendidik dan kependidikan di SMA Islam Terpadu Raudhatul Ulum saat itu 3 guru laki-laki + 7 guru perempuan berlatar belakang S1.
Keadaan peserta didik di SMA Islam Terpadu Raudhatul Ulum sampai saat itu 24 siswa yang terdiri dari 15 laki-laki dan 9 perempuan..
Keadaan sarana dan prasarana di SMA Islam Terpadu Raudhatul Ulum dengan luas tanah 16 Ha kampus diperuntukan SMP dan SMAITRU, operasional pertama sekali di kampus A menggunakan kelas Hudaibiyah TP. 2007/2008 tahun berikut baru pakai kampus B ada 4 lokal digunakan untuk 3 kelas dan 1 ruang guru.
Pembiayaan operasional sekolah, selain dari dana yayasan didanai dari dana SPP siswa/bulan dan APBD I serta APBD II bantuan sekolah gratis . Sedangkan untuk pembangunan gedung-gedung baru atau rehabilitasi mendapat bantuan uang pembangunan wali siswa dan bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Kurikulum ini disusun sebagai perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta mengimplementasikan nilai-nilai karakter bangsa di dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar karena merupakan satu kesatuan program kurikulum satuan pendidikan, oleh karena itu program pendidikan karakter secara dokumen diintegrasikan ke dalam KTSP mulai dari visi, misi dan tujuan, struktur dan muatan lokal kurikulum, Kalender Pendidikan, silabus serta RPP guru-guru sebagaimana Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudoyono Selasa 11 Mei 2010 . Hal ini dilandasi pula dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) menegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi dan disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi daerah, peserta didik dan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan.